Dokumentasi/Panwascam Kangayan
Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PilBup) Kabupaten Sumenep Tahun 2020 telah berjalan mulai pada 15 Juli 2020 dan akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kangayan maupun Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Sekecamatan Kangayan menemukan banyak persoalan terkait data pemilih dan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Secara ringkas permasalahan tersebut dibagi dalam 3. kategori, yaitu berkaitan dengan Daftar Pemilih dalam Formulir Model A-KWK atau Daftar Pemilih per TPS. Pemahaman PPDP soal tata cara pemutakhiran elemen data Pemilih, dan mekanisme kontrol kerja PPDP oleh PPK dan PPS
Pertama, Daftar Pemilih Dalam A-KWK
Temuan Pengawas Pemilihan sebagai berikut:
1. Pemilih yang sudah meninggal sebelum Pemilu 2019 masih terdaftar dalam A-KWK Pemilihan 2020;
2. Pemilih terdaftar pada TPS lain, yang jauh dari rumahnya serta terpisah dengan keluarganya.
Kedua, Pemahaman PPDP Soal Tata Cara Pemutakhiran Elemen Data Pemilih
Pengawas Pemilihan menemukan soal adanya PPDP yang kebingungan menentukan dokumen rujukan untuk memutakhirkan elemen data pemilih yang kondisinya seperti di bawah ini:
1. Elemen data pemilih pada A-KWK berbeda dengan KTP-el/Suket dan KK.
2. Elemen data pemilih pada A-KWK tidak sesuai dengan KTP-el/Suket namun sesuai dengan KK.
3. Elemen data pemilih pada A-KWK masih banyak yang ganda dan meninggal Dunia.
Ketiga, Mekanisme Kontrol Kerja PPDP Oleh PPS dan PPK
Pengawas Pemilihan, temukan soal
Adanya kelalaian prosedur atau tata cara dalam pengisian form ( Stiker) oleh PPDP seperti tidak mencantumkan namanya sebagai petugas, nama kepala keluarga, dan wilayah kerja (Desa) di A.A.2-KWK.
Ragam jenis masalah data pemilih dan kinerja PPDP ini sebagiannya ditemukan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) saat melakukan pengawasan melekat atau pengawasan langsung kegiatan “pencoklitan” oleh PPDP dan sebagiannya lagi berdasarkan informasi lisan masyarakat di wilayah tugas PPDP
Dokumentasi/Panwascam Kangayan
Untuk temuan masalah dalam sesi pengawasan melekat, sesuai kewenangannya, Panwascam melalui PKDnya langsung menyampaikan saran perbaikan kepada PPDP.
Sedangkan yang bersumber dari informasi lisan masyarakat setempat, Pengawas Pemilihan terlebih dahulu melakukan penelusuran dan setelah diketahui persis pokok persoalannya baru mengambil langkah lanjutan.
Langkah lanjutan yang dimaksud berupa Pemanggilan jajaran PPK Kec. Kangayan untuk penyampaian saran perbaikan kepada PPDP, ataupun kontrol secara berjenjang di Jajaran PPK dan tingkatan dibawahnya untuk dicarikan solusinya.
Ungkap "komisioner Panwascam kangayan"